KONTEKS.CO.ID - Kasus hukum Donald Trump memaksanya bersinggungan dengan penegak hukum. Hari ini Trump serahkan diri ke penjara Fulton County di Atlanta.
Penyerahan dirinya atas dakwaaan atas lebih dari selusin dakwaan yang berasal dari upayanya untuk mengubah hasil pemilu Georgia tahun 2020.
Trump pada awal pekan ini menyetujui jaminan sebesar Rp3,1 milliar dan persyaratan pembebasan lainnya. Termasuk tidak menggunakan media sosial untuk menargetkan para terdakwa dan saksi dalam kasus tersebut.
Ternyata ini bukan penyerahan diri pertama Trump kepada aparat hukum di AS. Kasus hukum Donald Trump terkait Pemilu 2020 ternyata cukup banyak.
Penyerahannya di Georgia menandai keempat kalinya dia menyerahkan diri kepada pejabat lokal atau federal setelah tuntutan pidana terhadap dirinya. Ini adalah episode yang belum pernah terjadi di AS sebelum tahun 2023.
Pada bulan April, sebut CNN, mantan presiden tersebut mendapat dakwaan di New York atas tuduhan negara bagian terkait skema uang tutup mulut.
Kemudian pada bulan Juni, dia menyerahkan diri di gedung Pengadilan Federal Miami. Mantan Presiden AS itu menghadapi dakwaan dalam penyelidikan penasihat khusus Jack Smith atas kesalahan penanganan dokumen rahasia.
Kemudian awal bulan ini, Washington, DC menahan sang miliader. Smith melakukan penyelidikan terhadap upaya Trump untuk membatalkan Pemilu 2020.
Semua kasus tersebut bisa terjadi tahun depan, pada saat yang sama ketika Trump mencalonkan diri sebagai presiden. ***