• Minggu, 21 Desember 2025

Perokok Bakal Dilarang Merokok di Pantai, Taman, dan Halte Bus: Ada Denda Rp3 Juta

Photo Author
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 15:47 WIB
Ilustrasi pantai di Prancis yang menjadi kawasan perokok dilarang merokok di wilayah publik. (Instagram.com/nyiurresto.ancol)
Ilustrasi pantai di Prancis yang menjadi kawasan perokok dilarang merokok di wilayah publik. (Instagram.com/nyiurresto.ancol)


KONTEKS.CO.ID - Bukan hanya Indonesia, di belahan Bumi Eropa, industri rokok juga tengah "digencet" habis-habisan.

Prancis akan melarang perokok melakukan aktivitas merokok di pantai, taman, kebun umum, dan halte bus mulai besok, Minggu 29 Juni 2025.

Dekrit tersebut, yang dipublikasikan dalam lembaran resmi pemerintah pada hari ini, Sabtu 28 Juni 2025, juga akan melarang perokok merokok di luar perpustakaan, kolam renang, dan sekolah. 

Baca Juga: Kapolda NTT Gandeng YKMK dan Bening Psikologi Bantu Atasi Trauma Anak Pengungsi Gunung Lewotobi

Peraturan baru ini bertujuan melindungi anak-anak dari perokok pasif.

Dekrit tersebut tidak menyebutkan rokok elektronik. Yang jelas, pelanggar larangan tersebut akan menghadapi denda 135 euro atau setara Rp3 juta.

“Tembakau harus dihilangkan dari tempat-tempat yang terdapat anak-anak,” kata Menteri Kesehatan dan Keluarga, Catherine Vautrin, pada bulan Mei lalu, mengutip Arab News.

Baca Juga: Greysia Polii: Saya Termasuk Atlet Bulu Tangkis Telat Prestasi

Ia menggarisbawahi hak anak-anak untuk menghirup udara bersih. Namun Prancis mengecualikan teras kafe dari larangan tersebut.

Sekitar 75.000 orang diperkirakan meninggal karena komplikasi terkait tembakau setiap tahunnya di Prancis.

Menurut survei opini terkini, 6 dari 10 orang Prancis (62%) mendukung larangan merokok di tempat umum. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X