• Senin, 22 Desember 2025

China Luncurkan Bebas Visa untuk Negara ASEAN Termasuk Indonesia, Begini Penjelasannya

Photo Author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 17:15 WIB
Ukraina menuding China memasok warganya untuk bertempur di sisi Rusia. (CGTV)
Ukraina menuding China memasok warganya untuk bertempur di sisi Rusia. (CGTV)

KONTEKS.CO.ID - China resmi meluncurkan “visa ASEAN” khusus untuk perjalanan bisnis bagi warga dari 10 negara anggota ASEAN serta pengamat ASEAN, Timor Leste.

Hal itu seperti pernyataan yang disampaikan Kementerian Luar Negeri China pada Selasa, 3 Juni 2025.

Negara-negara yang termasuk dalam skema ini adalah Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunei, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Timor Leste.

Warga dari 11 negara Asia Tenggara tersebut yang melakukan perjalanan bisnis ke China bersama pasangan, keluarga, atau anak-anak mereka, akan ditawari visa khusus ini.

Visa ASEAN memungkinkan pemegangnya melakukan perjalanan berkali-kali dalam jangka waktu lima tahun.

Adapun durasi kunjungan maksimal 180 hari per kedatangan.

Baca Juga: Mau Liburan ke Luar Negeri? Ini Daftar 74 Negara Bebas Visa untuk WNI

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, menyatakan kebijakan baru ini bertujuan “mempermudah mobilitas lintas batas di kawasan”.

Hal itu seiring meningkatnya intensitas kunjungan antara masyarakat Tiongkok dan negara-negara Asia Tenggara.

Program visa ini melengkapi perjanjian bebas visa yang telah ada antara China dan beberapa negara ASEAN, seperti Singapura, Thailand, dan Malaysia.

Warga Singapura dan China saat ini menikmati fasilitas bebas visa selama 30 hari berdasarkan perjanjian yang mulai berlaku sejak Februari tahun lalu.

Baca Juga: Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Yuk Rencanakan Liburanmu!

Pengaturan serupa juga berlaku bagi warga Malaysia dan Thailand.

Sebelumnya, pada November 2024, China juga meluncurkan skema “visa Lancang-Mekong” yang menawarkan visa bisnis multi-masuk selama lima tahun bagi warga Kamboja, Laos, Myanmar, Thailand, dan Vietnam, dengan masa tinggal maksimal 180 hari per kunjungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X