• Minggu, 21 Desember 2025

Malaysia Resmi Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 2026, Indonesia Kapan?

Photo Author
- Rabu, 26 November 2025 | 04:34 WIB
Ilustrasi Anak-anak Bermain Handphone (foto: freepik)
Ilustrasi Anak-anak Bermain Handphone (foto: freepik)

KONTEKS.CO.ID - Malaysia bersiap mengambil langkah tegas dalam melindungi anak-anak dari bahaya internet dengan merencanakan pelarangan penggunaan media sosial bagi warga berusia di bawah 16 tahun.

Kebijakan yang ditargetkan mulai diberlakukan pada 2026 ini menjadikan Malaysia salah satu negara Asia Tenggara yang paling progresif dalam mengatur keamanan digital bagi generasi muda.

Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut telah disetujui oleh Kabinet.

Baca Juga: Taktik Tinggi Hansi Flick Disorot, Chelsea Dinilai Punya Peluang Menang

Kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menekan risiko perundungan siber, penipuan daring, dan eksploitasi seksual yang semakin meningkat di era digital.

Meskipun belum diumumkan tanggal resmi pemberlakuannya, pemerintah Malaysia tengah mempelajari model regulasi yang diterapkan Australia serta sejumlah negara lain yang lebih dulu menerapkan batasan usia ketat.

Salah satu metode yang sedang dikaji adalah verifikasi usia melalui kartu identitas elektronik maupun paspor, sehingga platform tidak lagi bergantung pada sistem input manual yang mudah dipalsukan.

Fahmi menekankan bahwa keberhasilan aturan ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan orang tua demi menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, sekaligus tetap produktif.

Malaysia sendiri telah menunjukkan keseriusan dalam memperketat pengawasan ruang digital sejak mewajibkan platform media sosial dan layanan pesan instan dengan lebih dari 8 juta pengguna untuk memiliki lisensi khusus.

Platform yang berlisensi diwajibkan menerapkan verifikasi usia, sistem keamanan konten, dan transparansi dalam penanganan risiko.

Baca Juga: TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Ore Nikel Tujuan PT IMIP Morowali

Kebijakan ini menjadi pondasi penting yang memperkuat rencana larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Australia menjadi negara pertama yang menetapkan batas usia minimal 16 tahun untuk menggunakan media sosial, dengan ancaman denda hingga 50 juta dolar Australia bagi platform yang gagal menegakkan aturan tersebut.

Negara-negara Eropa seperti Denmark dan Norwegia juga mengikuti, dengan rencana menetapkan batas usia 15 tahun untuk mengakses platform digital.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Artikel Terkait

Terkini

X