KONTEKS.CO.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi identitas penting bagi setiap individu dan badan usaha di Indonesia.
Namun, tidak semua wajib pajak wajib mempertahankan NPWP aktif selamanya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini telah mengatur mekanisme penonaktifan NPWP secara online melalui sistem terbaru mereka, Coretax, sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Soroti Maraknya Penyelewengan di Pemda, Tekankan Tata Kelola Uang Publik
Langkah ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang sudah tidak bekerja, tidak memiliki penghasilan kena pajak, atau telah menjadi subjek pajak luar negeri, karena kini bisa menonaktifkan NPWP tanpa repot datang ke kantor pajak.
Menurut PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan PER-7/PJ/2025, wajib pajak dapat mengajukan permohonan nonaktif NPWP dalam beberapa kondisi berikut:
- Tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Karyawan dengan penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
- WNI yang telah menjadi subjek pajak luar negeri.
- Tidak lagi memenuhi kriteria subjektif atau objektif perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menegaskan bahwa perubahan status ini bertujuan agar data perpajakan nasional lebih efisien dan sesuai dengan kondisi aktual wajib pajak.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos, KPK Usut Mekanisme Distribusi 5 Juta Paket Bansos Beras 2020
Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Lewat Coretax 2025
Kini, pengajuan nonaktif NPWP bisa dilakukan sepenuhnya melalui daring (online) tanpa perlu antre di kantor pajak. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs resmi Coretax DJP https://coretaxdjp.pajak.go.id
Artikel Terkait
Langkah-langkah Validasi NIK Menjadi NPWP: Memudahkan Proses Pendaftaran dan Verifikasi
Cara Memasukkan Tin atau NPWP untuk Google Adsense Agar Tidak Terpotong Pajak
Catat! Inilah Konsekuensi Horor Jika Anda Tak Melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP
Cara Perpanjang NPWP dengan NIK Mulai 1 Juli 2024
Lagi Trending, Begini Cara Mudah Daftar NPWP Online 2025 via Coretax DJP
Resmi! 13 Kelompok Wajib Pajak Ini Bisa Hapus NPWP Tanpa Kena Sanksi, Cek Apakah Kamu Termasuk!