• Minggu, 21 Desember 2025

Punya NPWP Tapi Sudah Tidak Dipakai? Begini Cara Mudah Nonaktifkan NPWP Secara Online Lewat Coretax!

Photo Author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Halaman Web Coretax DJP (foto: pajak.go.id)
Halaman Web Coretax DJP (foto: pajak.go.id)

Baca Juga: Skandal Robot Trading Fahrenheit, Jaksa Terlibat Penilapan Barang Bukti Kembalikan Uang

Kenapa Perlu Menonaktifkan NPWP?

Menonaktifkan NPWP secara resmi akan mencegah munculnya kewajiban pajak atau denda di masa mendatang.

Misalnya, ketika seseorang sudah tidak bekerja, tapi NPWP-nya masih aktif, sistem bisa tetap menagihkan pelaporan SPT tahunan.

Dengan status nonaktif, wajib pajak terbebas dari kewajiban pelaporan hingga kembali memenuhi syarat subjektif dan objektif.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X