• Senin, 22 Desember 2025

BSI Klarifikasi Gangguan BYOND, Anjurkan Nasabah Gunakan Layanan Alternatif

Photo Author
- Rabu, 3 September 2025 | 15:42 WIB
Gangguan aplikasi BYOND (Istimewa)
Gangguan aplikasi BYOND (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID – PT Bank Syariah Indonesia (BSI) akhirnya memberikan klarifikasi terkait maraknya keluhan nasabah atas gangguan aplikasi BYOND.

Layanan digital terbaru bank syariah terbesar di Indonesia itu menuai kritik setelah sering mengalami error dalam beberapa hari terakhir.

Corporate Secretary BSI, Wisnu Sunandar, menjelaskan bahwa gangguan tersebut dipicu oleh tingginya volume transaksi pada awal September 2025.

Baca Juga: Cara Buka Blokir Dormant di Rekening BRI, Mandiri, BNI, BSI, dan BTN

Menurutnya, lonjakan aktivitas keuangan yang tidak terantisipasi dengan baik membuat sistem Byond belum berfungsi optimal.

“Hingga saat ini masih dilakukan proses optimalisasi sistem. Kami memahami kondisi ini mengganggu kenyamanan nasabah,” ujar Wisnu dalam keterangannya, Selasa, 2 September 2025.

Untuk memastikan kebutuhan transaksi tetap terpenuhi, BSI meminta nasabah sementara waktu memanfaatkan saluran lain.

Baca Juga: Nasabah BSI Ramai-Ramai Keluhkan Aplikasi Byond Error, Transaksi Gagal hingga Minim Informasi

“Kami menganjurkan nasabah melakukannya melalui channel alternatif seperti BSI Mobile, BSI ATM, BSI Agen, BSI Net Banking, serta seluruh jaringan cabang BSI di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Wisnu menegaskan, BSI berkomitmen segera menyelesaikan kendala teknis tersebut agar aplikasi Byond dapat kembali digunakan secara normal.

Ia juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak khawatir, karena semua layanan keuangan masih bisa diakses melalui platform resmi lainnya.

Baca Juga: Mantan Arsitek Merger BSI, Abdullah Firman Wibowo Didaulat Jadi Komisaris Independen J Trust Bank

Meski demikian, keluhan nasabah terus bermunculan di media sosial.

Banyak di antaranya menilai penjelasan BSI belum cukup menjawab persoalan yang mereka hadapi, terutama terkait transaksi gagal yang membuat saldo tertahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X