• Senin, 22 Desember 2025

Warga Bekasi Heboh Aplikasi World App Hingga Dibekukan Komdigi, Netizen Ingatkan Bahaya Jual Data Retina

Photo Author
- Senin, 5 Mei 2025 | 16:35 WIB
Penjelasan apa itu aplikasi World App yang dibekukan Komdigi (Foto: Pixabay)
Penjelasan apa itu aplikasi World App yang dibekukan Komdigi (Foto: Pixabay)

Dua perusahaan tersebut merupakan pengelola World App di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyebut, pemanggilan untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Baca Juga: Program Anak Nakal ke Barak Militer Dikecam Komnas HAM, Netizen: Malah Lembaganya yang Harus Dibina!

Menurut Sabar, pembekuan izin World App usai laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” ujar Alex, dalam keterangan tertulis, Senin 5 Mei 2025.

Berdasarkan hasil penelusuran awal Komdigi, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Perusahaan tersebut juga tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tim Dokter Pelatnas PBSI Ungkap Kondisi Terakhir Cedera Daniel Marthin, Benarkah Parah?

Kemudian, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” kata dia.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo No. 10/2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” pungkasnya.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X