Baca Juga: AHY Resmi Umumkan Pengurus DPP Partai Demokrat Periode 2025-2030
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap tersangka lainnya.
Dua tersangka, yakni AW dan SR, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice guna memburu pelaku warga negara asing yang terlibat dalam sindikat ini.
"Kami bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan Red Notice untuk menangkap pelaku yang berada di luar negeri," ujar Brigjen Pol. Himawan dalam keterangan tertulis, Minggu 23 Februari 2025.
Baca Juga: Momok Menakutkan Penundaan GTA 6, Analisis: Meleset Dikit, Banyak Studio Game Bangkrut
Waspada Modus Penipuan Online
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak realistis.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan sebelum berinvestasi, termasuk memastikan legalitas platform yang digunakan. Jika menemukan dugaan penipuan, segera laporkan ke pihak berwenang.
Tips Hindari Penipuan Investasi Online:
Baca Juga: China Borong Ratusan Ton Emas, Ada Sinyal Krisis Global?
- Jangan tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat.
- Periksa legalitas platform dan izin operasionalnya di OJK atau Bappebti.
- Hindari komunikasi di luar aplikasi resmi perusahaan investasi.
- Waspada jika diminta transfer ke rekening pribadi atau rekening asing.
- Jangan bagikan data pribadi atau akses akun kepada pihak lain.
Jangan sampai Anda menjadi korban selanjutnya!***
Artikel Terkait
Waspada Quishing, Modus Penipuan Melalui Kode QR di Smartphone yang Kuras Rekening
Waspada! Modus Penipuan WhatsApp Terbaru yang Mengincar Banyak Korban
Begini Cara Login ke Facebook saat Lupa Kata Sandi dan Nomor Tak Aktif
Facebook Marketplace Tak Lagi Eksklusif, Meta Buka Kemitraan dengan eBay
Cara Dapat Uang dari Monetisasi Konten di Facebook Pro