• Senin, 22 Desember 2025

Penipuan Kripto di Facebook! Warga RI Kehilangan Miliaran Rupiah, Begini Modusnya

Photo Author
- Minggu, 23 Maret 2025 | 21:00 WIB
Modus Penipuan Trading Kripto di Facebook (Unsplash)
Modus Penipuan Trading Kripto di Facebook (Unsplash)

KONTEKS.CO.ID Modus penipuan trading kripto kembali marak di media sosial. Sindikat internasional berhasil menjerat 90 korban dari berbagai kota di Indonesia, dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus ini setelah menerima tiga laporan polisi pada Januari dan Februari 2025.

Selain itu, 13 laporan tambahan dari berbagai daerah serta 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK juga diterima.

Baca Juga: Ojol Protes! Janji BHR Rp1 Juta, Nyatanya Driver Ojol Cuma Dapat Recehan

Modus Penipuan Lewat Facebook

Penipuan ini bermula pada September 2024, saat korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan keuntungan besar dari trading saham dan mata uang kripto.

Korban yang tertarik diarahkan untuk berkomunikasi via WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai Prof. AS, yang kemudian mengajak mereka mengikuti pelatihan trading.

Korban dimasukkan ke dalam grup WhatsApp dan diperkenalkan pada tiga platform trading palsu, yakni:

Baca Juga: Panduan Mudah Membuat Akun Shopee Affiliate untuk Cuan Penghasilan Tambahan

  • JYP
  • SYIPC
  • Bahasa Inggris LEEDX

Para pelaku menjanjikan keuntungan fantastis, mulai dari 30% hingga 200%, serta hadiah jam tangan dan tablet bagi yang mencapai target investasi tertentu.

Namun, untuk bergabung, korban diwajibkan menyetorkan dana ke rekening yang ditunjukkan oleh pelaku.

Baca Juga: Kebakaran Hutan Besar Korea Selatan Terus Mengganas, Warga Dievakuasi Massal

Setelah uang ditransfer, korban mulai mengalami kendala saat ingin menarik dana mereka. Pada Januari 2025, mereka menerima pesan dari JYPRX Global yang menginformasikan bahwa akun mereka ditangguhkan.

Mereka kemudian diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar dana bisa dicairkan. Namun, meski telah membayar, uang mereka tetap tidak bisa ditarik. Saat menyadari telah tertipu, korban pun melapor ke polisi.

Tiga Tersangka Ditangkap, Polisi Kejar Pelaku Lain

Bareskrim Polri telah menangkap tiga tersangka WNI, yaitu AN, MSD, dan WZ. Polisi juga berhasil menyita Rp1,53 miliar dari 67 rekening bank yang digunakan pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X