KONTEKS.CO.ID - Polda Banten menangkap 11 warga dan santri di Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menyampaikan dugaan motif warga membakar peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) tersebut.
"Dugaan sementara mengarah pada motif tidak senang dengan keberadaan PT STS dengan alasan mencemarkan lingkungan," kata Dian dalam keterangan tertulis pada Selasa, 11 Februari 2025.
Menurut Dian, modus perusakan dan pembakaran kandang ayam dan barang milik PT STS itu agar peternakan tidak lagi beroperasi.
“Kami menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana menghasut, pengeroyokan, serta sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir," ujar Dian.
Kekinian, polisi telah menetapkan 11 orang tersebut sebagai tersangka perusakan serta pembakaran peternakan di PT Sinar Ternak Sejahtera.
Baca Juga: Jangan Bingung, Berikut 3 Cara Mudah Daftar Program Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas dan Klinik
Dia menyebut, perbuatan itu menyebabkan sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar.
Sementara, pihak PT STS kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi kemudian menangkap seorang warga Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang bernama Cecep Supriyadi dan NN pada Kamis, 7 Februari 2025.
Masih di hari yang sama, polisi dari Polda Banten juga menangkap 6 orang santri di Pesantren Riyadusolihin, Desa Cipayung, Padarincang, Kabupaten Serang. Lima di antaranta masih di bawah umur.
Baca Juga: KPK Telaah Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie, Jaksa Agung Jangan Rintangi Kerja Penyidik
Kemudian, polisi juga menangkap Hj Yayat di rumahnya di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Padarincang pada Jumat, 8 Februari 2025,