Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI Mukri Friatna menyebut, tiba di tempat kejadian pada Minggu, 9 Februarai 2025 malam.
Sementara, dia menerima surat penangkapan dari polisi pada Senin, 10 Februari 2025. pagi
"Surat penangkapan baru pagi ini dikirim,” kata Mukri kepada wartawan menukil Tempo, Selasa 11 Februari 2025.
Berdasarkan surat penangkapan, salah seorang warga yang menjadi tersangka yakni Cecep ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 sampai 26 Februari 2025.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan melalui e-Filing
Dalam surat itu, Cecep dinyatakan melakukan tindak pidana pada 24 November 2024 di properti PT Sinar Ternak Sejahtera.
Menurut kronologi dari warga, peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera telah menyebabkan kerugian bagi warga setempat sejak 2013. Contohnya, per Desember 2024, sekitar 200 warga disebut terpapar gejala ISPA.
TAUD dan WALHI dalam keterangannya menyebutkan, puluhan polisi dari Polda Banten menggeruduk dan mendobrak rumah warga.
Mereka melakukan hal itu tanpa menunjukkan surat tugas dan menjelaskan duduk perkara dan menangkap warga, pada Jumat, 7 Februari 2025 pukul 00.30 WIB.
"Bahkan pada saat kejadian berlangsung sejumlah anggota polisi sempat menodongkan senjata api kepada masyarakat," ujar perwakilan TAUD dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Februari 2025.
Tidak hanya memasuki rumah warga tanpa dasar yang jelas, polisi juga disebut membombardir pondok pesantren tradisional dan menangkap beberapa santri di dalamnya yang sedang beristirahat.
Tindakan tersebut, lanjut keterangan itu, menimbulkan trauma di Masyarakat Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Banten. Hingga kini, situasi di kampung masih mencekam.
"Karena masih banyak anggota polisi dengan jumlah yang masif dan dipersenjatai dengan senjata lengkap yang masih berkeliaran di Kampung Cibetus," katanya.
Menurut TAUD, polisi melakukan intimidasi terhadap warga Cibetus agar membuat pernyataan palsu.
Video tentang penangkapan oleh polisi yang disebarkan oleh warga adalah narasi bohong.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Haryanto membantah penangkapan anarkis seperti disampaikan WALHI
Artikel Terkait
Fakta-fakta Dwi Citra Weni, Pegawai PT Timah yang Dipecat karena Ejek Honorer Pakai BPJS
Kebijakan Dedi Mulyadi: Larang Sekolah Gelar Study Tour, Jual Buku, Hingga Kelola Dana BOS
Viral Masjid Kubah Baret Hijau Bintang 4 di Pangandaran, Ternyata Ada Sosok Panglima TNI di Baliknya
Puluhan Warga Padarincang Demo Polda Banten, Tuntut Polisi Bebaskan Santri Hingga Kiai yang Ditangkap
11 Warga Padarincang yang Protes Peternakan Ayam Ditangkap Polda Banten, Polisi Disebut Dobrak Rumah Hingga Todongkan Senjata Api