Untuk proses penanganannya melibatkan 1.300 personel gabungan terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Basarnas, PMI, SAR, Satpol PP, dan bantuan dari relawan.
Penetapan Status Tanggap Darurat 14 Hari
Pemerintah Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan.
Status ini sudah dirilis sejak penemuan korban meninggal dunia ke-17 yang berhasil dievakuasi, pada 21 Januari hingga 4 Februari 2025.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengatakan, pihaknya telah menyiapkan posko di masing-masing 4 kecamatan terdampak longsor yaitu, di Petungkriyono, Lebakbarang, Paninggaran dan Kandangserang.
"Total ada 11 kecamatan dari hulu hingga hilir yang terdampak longsor dan banjir bandang,” ujarnya.
Sekda Kabupaten Pekalongan, M.Yulian Akbar menyebut, posko bencana disiapkan Pemkab untuk masing-masing kecamatan.
“Untuk evakuasi kita lakukan bersama tim dan relawan, dengan tetap memperhatikan kondisi cuaca,” katanya.
“Untuk masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk tetap waspada dan berdoa,” pungkasnya.
Pemkab juga telah meminta dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Sebab, sejumlah akses untuk menuju daerah paling terdampak dalam kondisi putus.
BNPB telah memberikan bantuan penanganan darurat bencana senilai Rp289.500.00.
Dana tersebut untuk operasional sebanyak Rp200 juta, sembako 200 paket, dan makanan siap saji untuk 100 paket.***