KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tetapkan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) sebagai tersangka korupsi 8 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Kedua pejabat PT Inalum yang menyandang status tersangka korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018–2024 adalah Dante Sinaga (DS) dan Joko Susilo (JS).
"DS menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, sedangkan JS merupakan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada tahun yang sama,” kata Indra Ahmadi Hasibuan, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut di Medan, Rabu, 17 Desember 2025.
Baca Juga: Stop Impor BBM, Prabowo Pasang Target Ambisius: Dorong Papua Jadi Lumbung Energi Indonesia
Indra menjelaskan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Dante Sinaga dan Joko Susilo diduga melakukan korupasi dalam penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
Ia mengungkapkan, perbuatan mereka itu terkait perubahan skema pembayaran dari tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari.
Baca Juga: Komunikasi Lumpuh Total, Pria Asal Sibolga Ini Rela Jalan Kaki 66 Km demi Kabari Keluarga
Perubahan skema tersebut, lanjut Indra, membuat PT PASU tidak membayar aluminium alloy yang telah dikirimkan PT Inalum.
“[Ini] menimbulkan potensi kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Sedangkan angka kerugian negaranya ditaksir mencapai sekitar 8 juta dolar AS atau setara Rp133,4 miliar. Angka pastinya tengah dihitung oleh pihak berwenang.
Penyidik langsung menahan Dante Sinaga dan Joko Susilo di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Medan selama 20 hari ke depan.
Indra menyampaikan, penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengusut semua pihak yang terlibat.