KONTEKS.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan KontraS Sumatera Utara (Sumut) desak Poda Sumut usut sejumlah anggota polisi penganiaya dan pengeroyok mahasiswa inisial DS.
"LBH Medan dan KontraS Sumut mendesak Kapolda Sumut, Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut untuk mengusut tuntas terkait laporan DS agar terciptanya keadilan dan kepastian hukum," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, Rabu, 17 Desember 2025.
Irvan menjelaskan, DS menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan anggota Kepolisian pada saat aksi unjuk rasa menolak kenaikan tunjangan DPR di Kota Medan pada 26 Agustus 2025.
DS yang hanya melihat aksi, mengalami penganiyaan dan pengeroyokan yang sangat tidak manusiawi diduga dilakukan anggota kepolisian.
Atas tindak pidana tersebut, DS telah membuat Laporan Polisi Nomor : STTLP/1437/VIII/2025/ SPKT/POLDA SUMUT., tertanggal 30 Agustus 2025.
DS juga membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut atas ketidakprofesionalan, proporsional, dan prosedural anggota Kepolisian saat pengamanan aksi di DPRD Sumut.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Terdakwa Pengeroyokan Prada Lucky Sebut Tuntutan Oditur Karena Tekanan Publik
"Ironisnya, sudah lebih kurang 4 bulan sejak dibuatnya Laporan Polisi tersebut di Polda Sumut, sampai saat ini belum kepastian hukum terhadap laporan DS," ujar Irvan.
Ia menegaskan, berlarut-larutnya penanganan perkara ini di Kepolisian merupakan bentuk pengabaian kewajiban negara dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum.
"Perlindungan hukum dan proses penegakan hukum yang efektif," ujarnya.
Baca Juga: Tuntutan Buruh, UMP Jakarta 2026 Gunakan Alfa 0,9 dan Naik Jadi Rp5,76 Juta
LBH Medan dan Kontras Sumut menyatakan kekerasan yang dialami DS bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang (UU) 1945, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juncto Declaration of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), dan ICCPR.
"Kode Etik Kepolisian sebagaimana diatur pada Pasal 6 Ayat (1) dan Pasal 8 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian," ujarnya.***