daerah

5,8 Juta Batang Rokok Ilegal dan 4 Kilogram Sabu Disita di Banten

Kamis, 27 November 2025 | 17:30 WIB
Rokok-rokok ilegal yang disita di Banten sepanjang November ini. (Istimewa)

Penindakan itu terjadi saat kedua sopir tengah mengantre di Dermaga Penyeberangan Pelabuhan Merak.

Baca Juga: Warga Ceritakan Kepanikan Gempa Magnitudo 6,6 di Simeulue

Ambang mengatakan bahwa penyitaan semacam itu bukan kejadian tunggal pada bulan tersebut.

Masih di bulan yang sama, pada 18 November 2025, petugas kembali menegah 2.224.000 batang rokok ilegal berbagai merek, juga tanpa pita cukai.

Kali ini pemeriksaan dilakukan di gerbang Tol Cikupa terhadap truk bernomor polisi B 92XX FFX yang dikemudikan IK dan ditemani kernet berinisial AG.

Baca Juga: Warga Ceritakan Kepanikan Gempa Magnitudo 6,6 di Simeulue

Truk tersebut hendak melintasi ruas Tol Tangerang–Merak sebelum dihentikan petugas. Informasi intelijen kemudian kembali mengarahkan tim ke operasi berikutnya.

Pada 23 November 2025 Bea Cukai berkoordinasi dengan salah satu perusahaan jasa titipan di Tangerang.

Informasi dari warga menyebut adanya pengiriman rokok ilegal dari Pamekasan, Madura.

Baca Juga: Habiburokhman Ingatkan Pemerintah Soal Aturan Turunan KUHAP, Desak Rampung Sebelum 2 Januari 2026

Dari hasil penyelidikan, ditemukan 15 koli berisi rokok SKM berbagai merek, total 152.600 batang tanpa pita cukai.

Setelah dicek, nama dan alamat penerima ternyata palsu.

Pada hari yang sama sekitar pukul 02.30 WIB, petugas juga mengamankan 1.056.000 batang rokok ilegal merek GP.

Baca Juga: Anak Tiri, Angkat, dan di Luar Nikah Behak Dapat Warisan? Ini Penjelasan Eks Ketua Kamar Agama MA

Barang tersebut ditemukan dalam truk berpelat B 90XX KEU yang dikemudikan AS dan AG saat antre masuk Pelabuhan Bandar Bakau Jaya Bojonegara.

Halaman:

Tags

Terkini