KONTEKS.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai alokasi Rp5 miliar Pemkot Medan untuk renovasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan mencurigakan dan berpotensi rawan penyimpangan.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, pada Selasa, 18 November 2025, menyampaikan, kecurigaan bukan hanya dari sisi anggan dari Pemkot Medan.
"Proyek renovasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan sangat berpotensi menimbulkan kekhawatiran dan kecurigaan publik," ujarnya.
Pasalnya, kata Irvan, diumumkan menjelang akhir tahun anggaran, terlebih dengan pagu sebesar Rp4.954.854.000 dan HPS mencapai Rp4.999.060.000.
"Sementara sumber pendanaannya berasal dari APBD Perubahan (APBDP) 2025, bukan dari anggaran institusi kepolisian," katanya.
Ketua FITRA Sumut, Yenni Rahmaini Rambe, menyebut bahwa proyek rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan yang tercatat dalam LPSE Kota Medan, justru semakin mempertebal keraguan masyarakat.
Berdasarkan data resmi, paket ini memiliki Kode Lelang 10094736000, dikelola oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang.
"Saat ini berada pada tahap pengumuman pascakualifikasi dengan rentang jadwal yang sangat singkat, yakni 3 November 2025 hingga 24 November 2025," ujarnya.
Rangkaian fakta ini mengindikasikan adanya pola percepatan belanja di penghujung tahun untuk menghabiskan anggaran sebelum tutup buku.
"Sebuah praktik yang secara historis kerap menimbulkan masalah dalam pengelolaan keuangan daerah," tandasnya.
Ia menilai,ini tanpa penjelasan yang meyakinkan mengenai urgensi rehabilitasi, ditambah ketiadaan dokumen perencanaan yang matang, studi kebutuhan maupun transparansi dalam proses penetapan proyek.