Fauzan menegaskan penimbunan solar bersubsidi telah memicu antrean panjang di sejumlah SPBU di Babel. “Temuan seperti ini akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kasus ini bukan yang pertama. Pada Februari 2025, penyelundupan 5.000 liter solar subsidi juga diungkap Polairud Polres Pangkalpinang.
Kasat Polairud, AKP Asmadi, kala itu mengatakan, “Jumat lalu, anggota kami mengamankan lima ton BBM solar bersubsidi dari seorang pelaku bernama Okta Bin Tanwin.”
Solar itu disimpan dalam jeriken dan toren besar, lalu rencananya dijual ke tambang timah ilegal seharga Rp10.000 per liter.
“Akibat ulah pelaku, nelayan kesulitan mendapatkan BBM subsidi untuk pergi melaut mencari ikan,” tandas Asmadi.***