Sebabnya karena memberikan informasi palsu terkait alamat domisili dalam dokumen pernyataan bahwa ia tidak pernah dihukum atau dicabut hak pilihnya.
Baca Juga: Sungguh Mulia! Mantan Pebulu Tangkis India Donasi 30 Liter ASI untuk Bayi Prematur
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang, dengan memperbolehkan pasangan Fakhiri-Rumaropen bersaing melawan pasangan baru yang diusung koalisi sama, tanpa Bisai.
Constant Karma menggantikan Bisai sebagai pasangan Benhur.
Dalam pemungutan suara ulang, pasangan Fakhiri-Rumaropen unggul tipis atas Mano-Karma dengan raihan 50,4 persen suara berbanding 49,6 persen.
Putusan MK tersebut kini mengukuhkan kemenangan mereka.***