KONTEKS.CO.ID - Bupati Pati Sudewo secara resmi membatalkan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen usai protes warga.
Menurut Sudewo, keputusan tersebut diambil setelah mencermati perkembangan situasi.
Dia juga mengeklaim, pengambilan keputusan tersebut untuk mengakomodir aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Spesifikasi Pesawat Latih TNI AU Quicksilver GT500: Ringan, Lincah, dan Efisien
"Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dari kondisi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB PP sebesar 250 persen saya batalkan," ujarnya dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat 8 Agustus 2025.
Dengan demikian, biaya PBB-P2 dinyatakan kembali seperti tahun 2024 imbas dari pembatalan kenaikan tahun ini.
"Saya sampaikan berarti pembayaran pajak PBB-PP akan kembali seperti semula, yaitu seperti pada tahun 2024," ucapnya.
Baca Juga: Video Viral Pegawai Kejagung Halangi Jalan dan Ngamuk Bawa Pistol di Pondok Aren
Sementara, terkait warga yang sudah terlanjur membayar dengan kenaikan 250 persen, dia berjanji akan mengembalikan kelebihan biaya dengan nilai baru.
"Bagi yang sudah telanjur membayar, uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah yang akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan oleh kepala desa," terangnya.
Sudewo mengaku, akan tetap konsisten membangun Kabupaten Pati dan melayani masyarakat secara maksimal dan tulus.
"Bahwa saya akan tetap konsisten membangun Kabupaten Pati secara maksimal. Melayani masyarakat Kabupaten Pati secara maksimal setulus tulusnya," ujarnya.
Baca Juga: AdMedika Raih Penghargaan Excellence in Health Insurance Infrastructure di BUMN Awards 2025
Dia menyebut, sikapnya tak berubah untuk masyarakat Kabupaten Pati.