Ayah korban, Nur Khalim, mengungkapkan bahwa Uswatun Khasanah pernah menikah tiga kali, baik secara resmi maupun siri.
Dari pernikahan tersebut, korban memiliki dua anak, seorang laki-laki dan seorang perempuan yang berusia 10 dan 7 tahun. Namun, hubungan rumah tangganya kerap kandas.
Sejak 2024, Uswatun tinggal sendiri di rumah kos di Jalan Panglima Sudirman, Tulungagung. Penjaga kos, Aan, menyebut korban terakhir terlihat pada Minggu 19 Januari 2025. Dia pergi menggunakan mobil Suzuki Ertiga putih.
Baca Juga: Pahami! 3 Makanan Ini Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersama Kopi
Hukuman Pelaku
Atas perbuatannya, RTH dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Dampak bagi Keluarga Korban
Baca Juga:
3 Fakta Menarik Dark Nuns: Kembalinya Song Hye-kyo dalam Film Horor yang Mencekam
Diketahui, Uswatun Khasanah meninggalkan dua anak yang masih kecil. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar telah turun tangan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak korban.
"Kami akan asesmen untuk menentukan bentuk pendampingan, apakah perlu psikolog atau tidak," kata Kepala DP3APPKB Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro.
Ia juga menegaskan bahwa jika orang tua korban membutuhkan pendampingan, hal tersebut juga akan diupayakan.***
Artikel Terkait
Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Merah di Ngawi Ternyata Ketua Perguruan Silat, Ini Identitasnya
Terungkap Motif Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi, Cemburu Hingga Soal Uang
Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi Ditangkap, Barang Buktinya Bernilai Ratusan Juta
Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi, Potongan Pertama di Kepala
Terungkap Penyebab Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi dan Buang Potongan Tubuh di 3 Kota