• Senin, 22 Desember 2025

Anak Jadi Penyebab Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah, Buang Potongan Tubuh di 3 Kota Berbeda

Photo Author
- Selasa, 28 Januari 2025 | 14:57 WIB
Uswatun Khasanah (30), janda 2 anak korban mutilasi yang jasadnya berada dalam koper merah. (Dok: Istimewa).
Uswatun Khasanah (30), janda 2 anak korban mutilasi yang jasadnya berada dalam koper merah. (Dok: Istimewa).

Ayah korban, Nur Khalim, mengungkapkan bahwa Uswatun Khasanah pernah menikah tiga kali, baik secara resmi maupun siri.

Dari pernikahan tersebut, korban memiliki dua anak, seorang laki-laki dan seorang perempuan yang berusia 10 dan 7 tahun. Namun, hubungan rumah tangganya kerap kandas.

Sejak 2024, Uswatun tinggal sendiri di rumah kos di Jalan Panglima Sudirman, Tulungagung. Penjaga kos, Aan, menyebut korban terakhir terlihat pada Minggu 19 Januari 2025. Dia pergi menggunakan mobil Suzuki Ertiga putih.

Baca Juga: Pahami! 3 Makanan Ini Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersama Kopi

Hukuman Pelaku

Atas perbuatannya, RTH dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Dampak bagi Keluarga Korban
Baca Juga:

3 Fakta Menarik Dark Nuns: Kembalinya Song Hye-kyo dalam Film Horor yang Mencekam

Diketahui, Uswatun Khasanah meninggalkan dua anak yang masih kecil. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar telah turun tangan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak korban.

"Kami akan asesmen untuk menentukan bentuk pendampingan, apakah perlu psikolog atau tidak," kata Kepala DP3APPKB Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro.

Ia juga menegaskan bahwa jika orang tua korban membutuhkan pendampingan, hal tersebut juga akan diupayakan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X