• Minggu, 21 Desember 2025

Hari Ini Erupsi Tiga Kali, Jalur Pendakian Gunung Semeru Dibuka Hanya Sampai Ranu Kumbolo

Photo Author
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 18:08 WIB
Pendakian Gunung Semeru baru saja dibuka dan langsung mengalami erupsi tiga kali  (Foto: PVMBG)
Pendakian Gunung Semeru baru saja dibuka dan langsung mengalami erupsi tiga kali (Foto: PVMBG)


KONTEKS.CO.ID - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru kembali membuka jalur untuk pendakian hanya sebatas Ranu Kumbolo.

Sebelumnya, jalur dan aktivitas pendakian ke Gunung Semeru tertutup total, baik itu ke Puncak Mahameru maupun ke Ranu Kumbolo sejak Juli 2021 atau sekitar tiga tahun lalu.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan terkait pembukaan jalur untuk pendakian ke Ranu Kumbolo.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT Erupsi Lagi, Abu Vulkanik Meluncur Hingga 2.000 Meter

Hal itu, kata Rudijanta usai peninjauan langsung oleh Menteri Kehutanan dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pada tanggal 23 Desember 2024.

"Dengan ini diumumkan bahwa jalur Pendakian Gunung Semeru resmi dibuka," kata Rudijanta, mengutip Sabtu 28 Desember 2024.

Pendakian hanya sebatas maksimal di Ranu Kumbolo diputuskan berdasarkan hasil koordinasi berbagai pihak.

Selain itu, kuota pendaki yang boleh berkunjung juga terbatas.

"Batas maksimal pendakian adalah sampai Ranu Kumbolo dengan kuota 200 orang per hari dengan durasi 2 hari 1 malam. Tiket pendakian wajib dibeli dan dibayar secara online dan akan langsung disetorkan ke kas negara," ujarnya.

Baca Juga: Cek Acara Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasinya

Sedangkan untuk pemesanan tiket maksimal H-3 sebelum hari pendakian.

Lalu, Waktu pelaporan atau check-in adalah pukul 08.00-14.00 WIB di kantor Resort Ranupani.

"Batas waktu pemberangkatan adalah maksimal pukul 15.00 WIB, dan pendaki diwajibkan menyelesaikan pendakian (check-out) paling lambat pukul 16.00 WIB. Prosedur selengkapnya dapat dipelajari pada saat pemesanan," jelasnya.

Sebagai informasi, tarif pendakian ke Gunung Semeru berdasarkan PP 36 Tahun 2024 berada di Kelas II.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X