KONTEKS.CO.ID - Untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) polisi menerapkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor.
Sistem ganjil genap di kawasan puncak saat Nataru berlaku mulai tangal 25 hingga 31 Desember 2024.
"Pada libur Nataru akan dilaksanakan ganjil genap dari tanggal 25 sampai 31 (Desember 2024)," ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama kepada wartawan, Senin 16 Desember 2024.
Baca Juga: Mohon Dicatat! 28 Gerbang Tol Ini Berlakukan Ganjil-Genap
Untuk itu, Polres Bogor mengerahkan sebanyak 250 personel dan bantuan dari dari instansi lainnya.
"Polres Bogor mempersiapkan personel sebanyak 250 personel yang terdiri dari Lantas, Shabara, dan dari instansi terkait TNI, kemudian Dishub, Satpol PP, Basarnas, dan yang lainnya," terangnya.
Baca Juga: Ingat! Mulai Hari Ini, Peraturan Ganjil Genap Kendaraan Kembali Berlaku di Jakarta
Selain itu, untuk memudahkan wisatawan saat berlibur disiapkan alat berat dan toilet.
"Kami menyiapkan 2 toilet dan damkar, kemudian ekskavator yang kita siapkan untuk antisipasi bencana alam di Gunung Mas, kemudian ambulans, baik di Gunung Mas maupun di Gadog," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Hari Raya Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024
Diperintah Prabowo, Erick Thohir Pastikan Harga Tiket Pesawat Turun saat Libur Nataru
Sambut Perayaan dan Libur Nataru, KAI Sediakan Direct Train Jakarta Yogyakarta: Diskon 25 Persen
KAI Hadirkan Kereta Langsung Tanpa Transit Jakarta-Yogyakarta Saat Nataru, Cek Tiketnya