• Minggu, 21 Desember 2025

Ingat! Mulai Hari Ini, Peraturan Ganjil Genap Kendaraan Kembali Berlaku di Jakarta

Photo Author
- Selasa, 16 April 2024 | 05:15 WIB
Dengan berakhirnya masa libur nasional Lebaran 2024, maka secara otomatis aturan ganjil genap jakarta kembali Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta berlakukan. Foto: NTMC Polri
Dengan berakhirnya masa libur nasional Lebaran 2024, maka secara otomatis aturan ganjil genap jakarta kembali Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta berlakukan. Foto: NTMC Polri

KONTEKS.CO.ID - Ganjil genap Jakarta kembali Polda Metro Jaya berlakukan mulai hari ini, Selasa 16 April 2024. Hal ini seiring telah berakhirnya libur nasional Lebaran 2024.

Seperti kita ketahui, tanggal 15 April adalah hari terakhir cuti bersama Lebaran 2024 yang berlaku untuk PNS atau ASN. Juga banyak perusahaan swasta adopsi.

Dengan berakhirnya masa libur nasional Lebaran 2024, maka secara otomatis aturan ganjil genap jakarta kembali Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta berlakukan.

"Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap ( GAGE ) di wilayah hukum DKI Jakarta tidak berlaku dalam rangka Libur Nasional Lebaran 2024 mulai tanggal 06 s/d 15 April 2024," tulis Polda Metro Jaya melalui akun Twitter atau X, @TMCPoldaMetro, terlihat Senin 16 April 2024.

Dengan demikian, pemberlakukan Gage secara resmi akan berlaku hari ini, Selasa 16 April 2024.

"Jadi untuk besok hari Selasa 16 April 2024 GAGE (Ganjil Genap) sudah mulai diberlakukan ya Sobat Lantas," tulis @TMCPoldaMetro. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB
X