“Kami lakukan edukasi. Yang bersangkutan mengakui menggunakan minyak B2 sebagai bahan pengolahan, dan itu dituangkan dalam surat pernyataan,” jelas Idris dalam keterangan resmi.
Pedagang tersebut juga menyatakan bersedia memasang penanda yang jelas bahwa produknya mengandung unsur nonhalal.
Selain itu, Satpol PP mengingatkan agar tidak menggunakan atribut yang bisa menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“Informasi harus transparan. Penanda nonhalal wajib terlihat jelas supaya konsumen tahu apa yang mereka konsumsi,” tegas Idris.***
Artikel Terkait
Persiapan Debat Pilpres 2024 Ganjar Pranowo, Sarapan Mie Ayam Gerobak Pinggir Jalan
Restoran Ayam Goreng Widuran Solo Ngaku Non Halal setelah Jualan 50 Tahun, Publik: Enak Banget Tinggal Minta Maaf
Ayam Goreng Widuran Solo Non Halal, Warga Lapor Polisi: Ini Penyesatan Konsumen Muslim
Indra, Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo, Bisnis 52 Tahun Hancur Sekejap Gara-Gara Label Non Halal
Ayam Goreng Widuran Solo Raih Bintang 1 Terkait Non Halal Tapi Bintang 5 untuk Rasa: Nglawuhi, Enak Tenan
Viral Warung Bakso Remaja Gading di Solo Diduga Non-Halal, Pembeli Syok dan Warung Ditutup Sementara!