• Minggu, 21 Desember 2025

Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan, Gubernur Koster Minta Dibongkar dalam 6 Bulan

Photo Author
- Minggu, 23 November 2025 | 19:16 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster, memerintahkan penghentian total proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Bali (Foto: Instagram/@pembasmi.kehaluan.reall)
Gubernur Bali, Wayan Koster, memerintahkan penghentian total proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Bali (Foto: Instagram/@pembasmi.kehaluan.reall)

- Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017 yang mengatur zonasi kawasan konservasi Nusa Penida

- Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali - proyek mengubah keaslian destinasi, masuk ranah pidana.

Akibat pelanggaran ini, proyek dianggap melanggar aturan tata ruang dan konservasi, sehingga sanksi administratif dan pidana diterapkan sesuai peraturan.

Sorotan DPR dan Sistem OSS

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyentil Menteri Pariwisata, Widiyanti Putrik Wardhana, terkait lift kaca ini dalam rapat kerja, 17 November 2025.

Evita menekankan perbedaan skema antara pemerintah pusat dan daerah, yang menyebabkan pembangunan tidak sesuai RTRW dan RTDN.

“Pak Wayan Koster mengatakan OSS itu tidak dilakukan komunikasi dengan pemerintah daerah, apakah itu Bupati apakah itu Gubernur. Jadi pembangunan lift kaca yang di Pantai Kelingking itu itu kan disetop sekarang sama Pak Gubernur,” ujar Evita.

DPR mendorong adanya perbaikan sistem OSS dan komunikasi leadership antara kementerian dan pemerintah daerah, terutama dalam pengelolaan destinasi wisata strategis nasional.

Baca Juga: Pantai Kelingking Tak Lagi 'Perawan', Rangka Lift Kaca di Tebing Ikonik Nusa Penida Tuai Kecaman

Dampak dan Tindak Lanjut

Pembongkaran lift kaca Pantai Kelingking akan menjadi uji kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan peraturan daerah, sekaligus menunjukkan konsistensi Pemprov Bali dalam melindungi kawasan konservasi dan nilai budaya lokal.

“Akan ada surat peringatan satu, dua, dan tiga. Kalau sampai tiga enggak, akan diambil tindakan,” tegas Koster.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi pengembang wisata lain yang ingin membangun fasilitas di kawasan sensitif tanpa izin resmi dan koordinasi dengan pemerintah daerah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X