• Senin, 22 Desember 2025

LBH Medan Surati Pemkot Medan Soal APBDP Rp5 Miliar untuk Renovasi Gedung Satreskrim Polrestabes

Photo Author
- Sabtu, 22 November 2025 | 16:52 WIB
Pihak LBH Medan tunjukkan surat diajukan kepada Wali Kota Medan soal APBDP Rp5 miliar untuk renovasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan. (KONTEKS.CO.ID/Dok LBH Medan)
Pihak LBH Medan tunjukkan surat diajukan kepada Wali Kota Medan soal APBDP Rp5 miliar untuk renovasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan. (KONTEKS.CO.ID/Dok LBH Medan)
KONTEKS.CO.ID – Lebaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melayangkan surat kepada Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk meminta penjelasan soal alokasi APBDP Rp4.954.854.000 untuk rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
 
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, pada Sabtu, 22 November 2025, menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat pada 21 November 2025.
 
"Minta penjelasan dan penghentian proyek rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan," ujarnya.
 
 
Ia menjelasakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) sebesar Rp4.954.854.000 untuk proyek tersebut. 
 
"Proyek dimumkan melalui LPSE Kota Medan dengan Kode Lelang 10094736000," ujarnya.
 
Proyek yang dikelola oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang tersebut, saat ini masuk pada tahap Pengumuman Pascakualifikasi dengan rentang jadwal yang sangat singkat.
 
 
"Yakni 3 hingga 24 November 2025," katanya.
 
Menyikapi proyek rehabilitas atau renovasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan itu, LBH Medan dan FITRA Sumut sebelumnya telah menyampaikan kritik keras kepada Pemkot Medan. 
 
Irvan menjelaskan, kritikan yang disampaikan kepada Wali Kota Medan dan jajaranya merupakan bentuk kecemasan, keresahan, dan keprihatinan mendalam atas tata kelola anggaran dan arah pembangunan Kota Medan.
 
"Semestinya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat Kota Medan. Namun diduga justru dikelola secara semrawut dan tanpa adanya kajian mendalam," katanya. 
 
 
Perlu diketahui, sebelumnya sekitar bulan Mei–Juni, Pemkot Medan telah menganggarkan dana APBD tahun 2025 untuk merehabilitasi Kantor Polrestabes Medan dengan anggaran sebesar Rp6,4 miliar.
 
"Proyek tersebut tendernya telah selesai," ujarnya. 
 
Menurut LBH Medan, itu sangat ironi karena di tengah masyarakat Kota Medan yang mengeluhkan kerusakan jalan yang luas dan tak kunjung diperbaiki secara menyeluruh.***
 
"[Jalan] Medan Marelan, Medan Deli, Medan Timur, hingga Medan Tuntungan," katanya.
 
 
Selain itu, banjir juga belum teratasi, yakni di Tol Letda Sudjono dan sejumlah lokasi lainnya, serta lapangan kerja, kemiskinan, kesehatan (stunting) yang juga belum diselesaikan. 
 
"Pemkot Medan justru kembali menganggarkan dana rakyat pada proyek yang tidak memiliki urgensi langsung bagi kebutuhan warga," katanya. 
 
"Parahnya, Pemerintah Kota Medan justru mengalokasikan dana APBDP untuk proyek rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan," katanya.
 
 
LBH Medan menilai proyek rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan diduga bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) juncto Pasal 28 D Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, dan DUHAM.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X