"Seluruh barang bukti yang telah disita berada dalam pengawasan dan pengamanan," katanya.
Ia menegaskan bahwa barang bukti yang telah disita tersebut tidak boleh dialihkan, dipindahkan, atau digunakan sampai proses hukum selesai.
Pengecekan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan untuk proses persidangan terhadap 12 tersangka dalam perkara pertambangan batu bara yang sudah berada pada Tahap I.
Adapun 12 tersangka dalam perkara terdiri tindak pidana korupsi, pencucian uang hingga perintangan penyidikan terkait pertambangan batu bara, di antaranya Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.
Baca Juga: KPK Dalami Laporan Dugaan Korupsi Tambang Ilegal Seret Kabareskrim
Berikutnya, Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa; Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy; General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy; dan Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.
Selanjutnya, Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman; Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander; Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.
Selain itu, Kejati Bengkulu juga menetapkan Awang, adik kandung Bebby Hussy dan Andy Putra, kerabat Bebby Hussy sebagai tersangka Perintangan Penyidikan.
Sedangkan untuk tersangka pencucian uangnya adalah Agusman, Beby Hussy, dan Saskya Hussy.***
Artikel Terkait
Tambang Batu Bara di Sawahlunto Meledak, Belasan Terjebak, 6 Pekerja Tewas
Ledakan Tambang Batu Bara di Sawahlunto, 9 Korban Meninggal Ditemukan
10 Korban Meninggal Ditemukan, Operasi SAR Tambang Batu Bara Meledak Ditutup
Pemerintah Hentikan Ratusan Izin Tambang Batu Bara dan Mineral, Ini Alasannya
Polisi Tangkap Investor Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN