• Senin, 22 Desember 2025

Gunung Lawu Coret, Jenawi Jadi Lokasi Alternatif untuk Survei Panas Bumi

Photo Author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 08:02 WIB
Kecamatan Jenawi jadi tempat survei untuk panas bumi di sekitar Gunung Lawu. (Kementerian ESDM)
Kecamatan Jenawi jadi tempat survei untuk panas bumi di sekitar Gunung Lawu. (Kementerian ESDM)

KONTEKS.CO.ID - Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, diusulkan sebagai lokasi alternatif survei setelah Gunung Lawu tidak lagi masuk dalam proyek panas bumi.

Sebelumnya Gunung Lawu tidak lagi masuk proyek panas bumi dari Kementerian ESDM karena jaraknya yang cukup dari area cagar budaya, situs spiritual.

Keputusan memasukkan Jenawi sebagai tempat survei panas bumi karena masih dekat dengan kawasan Gunung Lawu.

Baca Juga: Malam Ini, Prabowo Hadiri Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025 di GBK: Ada Vierratale dan Idgitaf

Keputusan itu juga sudah berdasarkan diskusi lanjutan dengan Pemkab Karanganyar.

Saat ini, lokasi Jenawi hanya berstatus PSPE atau Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.

Artinya hanya studi geosains yang diizinkan untuk di Jenawi tersebut.

Baca Juga: 9 Wakil Indonesia Siap Berlaga di Hylo Open 2025, Fajar-Fikri dan Putri KW Jadi Andalan di Jerman

Studi ini nantinya menjadi dasar penentuan lokasi pengeboran minimal satu sumur eksplorasi dan sebagai dasar pengembangan potensi hingga 40 MW di lokasi tersebut.

Pemerintah menekankan bahwa semua situs budaya, area suci, dan lokasi penting bagi masyarakat dikecualikan dari area studi.

Pemerintah juga menegaskan kegiatan PSPE tidak akan dilaksanakan sebelum sosialisasi, komunikasi, dan diskusi terbuka dengan semua pemangku kepentingan selesai.

Baca Juga: Gunung Lawu Tidak Lagi Termasuk Kawasan Kerja Proyek Panas Bumi

Mempertimbangkan seluruh aspek sosial, budaya, dan lingkungan, PSPE Jenawi dipastikan tidak akan dilaksanakan pada 2025.

“Kami ingin memastikan seluruh proses dilakukan dengan hati-hati dan dapat diterima semua pihak,” kata Eniya Listiani Dewi, Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X