KONTEKS.CO.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyoroti temuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menunjukkan fakta mencengangkan dari 42 ribu pondok pesantren (ponpes) di Indonesia, hanya sekitar 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menegaskan bahwa kondisi ini menjadi alarm serius terkait keamanan bangunan publik dan fasilitas pendidikan.
“Ini menjadi atensi. Temuan ini membuka mata kita semua bahwa bangunan fasilitas publik dan pendidikan sangat rentan. Menteri PU menyebut ada 42 ribu pesantren, tapi hanya 50 yang memiliki IMB,” ungkap Muhari dalam keterangannya, Senin, 13 Oktober 2025.
Baca Juga: Kemenag Kaji Pembangunan Ulang Gedung Ponpes Al-Khoziny, Pakai APBN atau Swasta?
Kasus ambruknya musala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur kata dia, menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak.
Lebih lanjut ia menekankan bahwa insiden ini terjadi tanpa adanya bencana alam, yang menunjukkan lemahnya kualitas konstruksi dan pengawasan.
“Kita harus waspada. Tanpa ada bencana, tanpa ada banjir, tanpa ada gempa saja bisa ambruk. Bagaimana kalau nanti ada gempa? Ini jadi perhatian kita semua,” tegas Muhari.
BNPB sebelumnya melaporkan seluruh jenazah korban musala telah ditemukan. Deputi III Bidang Penanganan Darurat BNPB, Budi Irawan, merinci bahwa 61 jenazah utuh dan 7 bagian tubuh (body part) berhasil dievakuasi.
“Kemarin diperkirakan ada 63 jenazah yang tertimbun dalam reruntuhan. Sekarang area tersebut sudah rata dengan tanah, kemungkinan sangat kecil masih ada jenazah di situ,” ujar Budi, Selasa, 7 Oktober 2025. Dua jenazah yang sebelumnya dikabarkan hilang diyakini termasuk dalam tujuh bagian tubuh yang berhasil ditemukan.
Upaya Evakuasi dan Penanganan
Direktur Operasional Basarnas, Laksamana Pertama TNI Yudhi Bramantyo, menyatakan, hingga 7 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB, tim gabungan berhasil mengumpulkan 67 paket temuan, termasuk 8 bagian tubuh korban.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast pihaknya telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara.
“Kami dari Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, sejak kemarin, status perkara ini resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Jules, Kamis, 9 Oktober 2025.
Artikel Terkait
FSGI Tolak Rencana Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny Pakai APBN: Jangan Hadiahi Pelaku Lalai
Eks Kabareskrim Bongkar Ancaman Hukum di Balik Runtuhnya Ponpes Al Khoziny: Penjara hingga Kompensasi
Prihatin Tragedi Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, MPR: Pelajaran bagi Pengelola Pendidikan
50 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Berhasil Teridentifikasi, 11 Masih Diproses Termasuk 5 Potongan Tubuh
Kemenag Kaji Pembangunan Ulang Gedung Ponpes Al-Khoziny, Pakai APBN atau Swasta?