KONTEKS.CO.ID – Perkara sengketa kepemilikan lahan SMAN 1 (Smansa) Bandung masuk babak baru setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengembalikan lahan tersebut ke Pemprov Jawa Barat (Jabar).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Purwanto, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 5 September 2025, menyampaikan, putusan PT TUN Jakarta tersebut membawa angin segar untuk kelangsungan proses belajar mengajar di Smansa Bandung.
"Alhamdulillah, sekarang proses belajar mengajar bisa kembali normal," katanya.
Baca Juga: Sengketa Blok Ambalat Indonesia-Malaysia Tetap Dicarikan Solusi lewat Pembicaraan Diplomatik
Ia menyambut baik putusan PT TUN Jakarta tersebut. Menurutnya, putusan tersebut sebagai bukti bahwa negara hadir agar anak-anak penerus bangsa bisa terus belajar.
"Negara hadir memberikan perlindungan agar anak-anak kita tetap mendapatkan akses pendidikan di SMAN 1 Bandung," ujarnya.
Purwanto lebih lanjut menyampaikan, kepentingan rakyat harus di atas segalanya, termasuk untuk menunjang pendidikan pendidikan.
Baca Juga: Sengketa Lahan Stadion Depok Memanas, Rencana Pemkot Bisa Kandas!
"Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di sekolah lain di Jawa Barat," ujarnya.
Atas nama Disdik Jabar, Purwanto menyampaikan kepada semua pihak, yakni alumni SMAN 1 Bandung, para tokoh masyarakat, dan tim pengacara negara yang telah berjuang bersama Pemprov Jabar terkait lahan sekolah tersebut.
Sebelumnya, PT TUN Jakarta mengabulkan Pemprov Jabar dalam proses banding sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung melawan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).***
Artikel Terkait
Ternyata, Ada 7.000 Titik Batas Wilayah di Indonesia Berpotensi Sengketa Seperti Aceh dan Sumut
Kemendari Sebut Ada 43 Pulau di Indonesia Masih dalam Sengketa Wilayah Mirip Aceh dan Sumut
Kemendagri Sebut Ada 16 Pulau Jadi Sengketa Trenggalek-Tulungagung, Sementara Masuk Wilayah Jatim
Sengketa dengan Dahlan Iskan, Jawa Pos: Sejumlah Aset Tercatat Atas Nama Direksi Bukan Perusahaan
Sengketa Lahan Stadion Depok Memanas, Rencana Pemkot Bisa Kandas!