KONTEKS.CO.ID - Insiden penagihan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terhadap pengusaha hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) viral di media sosial.
Mengutip postingan Threads @satya.dharma77 pada Selasa, 12 Agustus 2025 disebutkan bahwa pihak pengusaha hotel-hotel di Mataram diduga mendapatkan surat tagihan royalti yang dilayangkan LMKN.
"Hotel-hotel di Mataram kaget dapat surat tagihan royalti, padahal tidak menyetel musik berlisensi," tulisnya.
LMKN disinyalir juga telah menyurati banyak hotel di Indonesia lantaran di tempat penginapan itu memiliki televisi yang dapat dipakai mendengarkan musik oleh tamunya.
"(Kata) LMKN, memang semua hotel kita surati karena di kamar pasti ada TV," timpalnya.
Hingga hari ini, Rabu, 13 Agustus 2025, postingan tersebut telah dilihat oleh 51,2 ribu pengguna Threads.
Banyak warganet menyayangkan insiden LMKN yang menyurati pihak hotel di NTB untuk menagih royalti musik.
Baca Juga: Restoran Tagih Royalti Musik, Konsumen Kaget Lihat Struk, YLKI: Salah Kaprah, Tak Masuk Akal!
"Makin aneh, logikanya kita menyediakan TV. Sedangkan apa yang dipertontonkan TV kita tidak bisa mengatur. Sebaiknya stop mendengarkan musik video, agar menghilang sekalian," tulis pemilik akun @atep_mi****
"Untuk royalti TV, HP dan perangkat elektronik lainnya yang mengeluarkan suara di rumah pejabat LMKN siapa yang menagih?" ujar warganet lainnya dengan akun @vandri.p****
Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari pihak LMKN terkait isu tersebut.***
Artikel Terkait
Ari Lasso Meledak: Sindir WAMI Soal Royalti Nyasar, Desak BPK hingga KPK Turun Tangan!
Viral Struk Pembayaran di Restoran Tagih Royalti Musik dan Lagu, Pegiat Hak Konsumen: Jangan Bayar!
Restoran Tagih Royalti Musik, Konsumen Kaget Lihat Struk, YLKI: Salah Kaprah, Tak Masuk Akal!
Dirjen Kekayaan Intelektual Jawab Maksud Pembentukan LMN di Tiap Provinsi, Demi Cuan Royalti
Distribusi Royalti Lagu dan Musik Tembus Rp54,2 Miliar, Begini Pembagian buat Pencipta hingga Penyanyi