• Senin, 22 Desember 2025

Aturan Sound Horeg Segera Terbit! Pemprov Jawa Timur Soroti 4 Poin Krusial

Photo Author
- Rabu, 30 Juli 2025 | 19:05 WIB
Pemprov Jatim Segera Terbitkan Aturan Sound Horeg (foto: tangkapan layar youtube.com/@BK29PROJECT)
Pemprov Jatim Segera Terbitkan Aturan Sound Horeg (foto: tangkapan layar youtube.com/@BK29PROJECT)

3. Aktivitas Pendukung

Kegiatan pengiring seperti tarian dan hiburan jalanan juga akan diatur.

Hal ini penting mengingat banyak pertunjukan yang kadang melanggar norma sosial di masyarakat.

"Tentunya juga berkaitan dengan hal-hal kegiatan-kegiatan lainnya, misalnya ada tarian atau apa itu, dan bagaimana itu diatur," ujarnya.

4. Rute dan Jam Operasional

Penetapan zona merah menjadi bagian penting. Iring-iringan dilarang melewati area sensitif seperti rumah sakit atau jalan sempit, dan harus mematuhi batasan waktu.

"Zona merahnya di mana, tidak boleh lewat faskes (fasilitas kesehatan), kalau di jalan kecil seperti apa, kalau di jalan protokol. Jamnya, saya lihat beberapa kali polisi sudah menertibkan kegiatan menggunakan sound system yang melampaui jam-jam yang diperkenankan," kata Emil.

Baca Juga: Gelombang Kuat 30 Cm Landa Hokkaido, Jepang Kini Siaga Tsunami Susulan Setinggi 3 Meter

Emil menekankan bahwa pemerintah tidak bermaksud melarang total, tetapi ingin menata agar hiburan rakyat tetap berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan.

"Artinya masyarakat butuh hiburan tetapi semua harus sesuai dengan aturan, sesuai dengan kewajaran. Jadi, penertiban seperti ini kami berterima kasih kepada polisi. Bukan menutup total tetapi mengatur," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa aturan ini tak hanya bersifat normatif, tapi juga akan disertai strategi penertiban agar tidak menjadi 'macan kertas'.

"Jangan ini dokumen cuma jadi 'macan kertas'. Jadi, peraturan atau edaran yang hanya diterbitkan tanpa diterapkan. Strategi ini akan muncul bukan hanya aturannya tapi strategi penertibannya. Bahwa setiap kegiatan harus ada izin terlebih dahulu kepada polisi dan bagaimana kita bisa memastikan bahwa batasan-batasan volume itu dipatuhi," katanya.

Meski bentuk regulasi baik Perda atau Pergub masih dalam pembahasan, Emil menegaskan landasan hukum sudah tersedia.

Baca Juga: Tolak Mundur dari PM Malaysia, Anwar Ibrahim Sebut Ada Pihak yang Rindu Kekuasaan

"Ada peraturan menteri LH mengenai batasan desibel, ada peraturan lalu lintas mengenai dimensi kendaraan. Saya pikir aturan-aturan ini sudah menjadi landasan untuk menerapkan sanksi," tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X