KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah memfinalisasi regulasi baru untuk mengatur aktivitas sound horeg.
Targetnya, aturan ini rampung sebelum 1 Agustus 2025 atau setidaknya sebelum Hari Kemerdekaan RI ke-80 pada 17 Agustus mendatang.
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa pembahasan intens telah dilakukan antara Kesbangpol Jatim dan Polda Jatim.
Baca Juga: Cara Nonton Streaming Resepsi Luna Maya dan Maxime Bouttier, Biar Semua Ikut Bahagia
Ada empat poin utama yang menjadi perhatian khusus dalam regulasi yang akan datang.
4 Fokus Regulasi Sound Horeg
1. Batasan Desibel
Batas kebisingan menjadi sorotan utama. Emil menyatakan bahwa tingkat desibel dari sound system tidak boleh melampaui standar yang telah ditetapkan oleh peraturan.
"Pertama, bahwa batasan desibel yang berlaku dalam berbagai peraturan tidak boleh dilanggar," ujar Emil mengutip Rabu 30 Juli 2025.
Merujuk standar WHO, batas aman kebisingan adalah 85 dB selama 8 jam, atau hanya 15 menit untuk 100 dB tanpa pelindung telinga.
Paparan lebih dari itu bisa menyebabkan gangguan pendengaran.
Baca Juga: Dampak Gempa Rusia: 17 Negara Siaga Tsunami, Termasuk Indonesia
2. Dimensi dan Modifikasi Kendaraan
Truk dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sound system juga diatur. Dimensinya harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan tidak overkapasitas.
"Ada pengaturan tentang dimensi kendaraan dan bagaimana itu harus mengikuti standar ya, standar keamanan," tegas Emil, seraya menyinggung UU Lalu Lintas soal kelebihan muatan.
Artikel Terkait
Ponpes Jatim Fatwakan Sound Horeg Haram, MUI Akhirnya Angkat Bicara!
MUI Jatim Keluarkan Fatwa: Sound Horeg Haram! Ini 6 Poin Pentingnya
Cak Imin: Haramnya Sound Horeg karena Mengganggu Orang Lain
Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Biodata Edi Sound alias Thomas Alva Edisound, Pelopor Audio Rakitan
Berdampak ke Kesehatan dan Lingkungan, MUI Pusat Dukung Fatwa Haram Sound Horeg dari MUI Jatim