Sebanyak 12 pengacara telah disiapkan oleh Pemprov Babel untuk menangani gugatan ini.
Seluruh pengacara berasal dari Bangka Belitung dan saat ini tengah melakukan konsultasi hukum ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan akan diajukan dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2005, yang memungkinkan uji formil dan materil atas undang-undang yang menjadi sumber permasalahan.***
Artikel Terkait
Profil 6 Calon Deputi Penindakan KPK: Kajati Kepri hingga Stafsus IKN
Kronologi Seleb TikTok Satria Mahathir 'Cogil' Keroyok Anak Anggota DPRD Kepri, Ternyata Fan yang Ingin Melihatnya
Wagub Babel Optimis Shabrina Leanor Juara Indonesian Idol 2025: Dari Manggar Menuju Panggung Kemenangan!
Pulau Strategis di Bali dan NTB Jatuh ke Tangan Asing? Menteri ATR/BPN Kirim Tim Investigasi