• Senin, 22 Desember 2025

Pemprov Babel Gugat Status Pulau Tujuh ke MK, Pertaruhan Wilayah dengan Kepri

Photo Author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 10:24 WIB

Sebanyak 12 pengacara telah disiapkan oleh Pemprov Babel untuk menangani gugatan ini.

Seluruh pengacara berasal dari Bangka Belitung dan saat ini tengah melakukan konsultasi hukum ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Tak Hanya Aceh yang Minta Hak 4 Pulau, Bangka Belitung Juga Desak Prabowo Kembalikan 7 Pulau yang Dicaplok Kepri

Gugatan akan diajukan dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2005, yang memungkinkan uji formil dan materil atas undang-undang yang menjadi sumber permasalahan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X