• Senin, 22 Desember 2025

Pemprov Babel Gugat Status Pulau Tujuh ke MK, Pertaruhan Wilayah dengan Kepri

Photo Author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 10:24 WIB

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) resmi menggugat status Pulau Tujuh ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul klaim wilayah dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pulau tersebut disebut-sebut dimasukkan ke wilayah administrasi Kabupaten Lingga, Kepri.

Menurut Staf Khusus Gubernur Babel, Kemas Akhmad, pihaknya telah menyiapkan sekitar 80 persen dokumen pendukung dan daftar saksi untuk memperkuat gugatan.

Salah satu dokumen utama yang dilampirkan adalah surat dari Kementerian Dalam Negeri bernomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.

Baca Juga: Korupsi Timah, Kejati Babel Sita 55 Alat Berat dan Mobil Mewah Milik Tamron di Tengah Hutan

Dalam surat tersebut, batas wilayah serta penamaan daerah Pulau Tujuh dinyatakan berada dalam lingkup administrasi Kabupaten Lingga.

Hal inilah yang kemudian menjadi dasar bagi Pemprov Babel untuk mengajukan sengketa ke MK.

Kemas menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, yang menjadi dasar pembentukan Provinsi Bangka Belitung, mencantumkan Pulau Tujuh sebagai bagian dari wilayah Babel.

Sementara, UU Nomor 25 Tahun 2002 yang membentuk Provinsi Kepri tidak menyebutkan Pulau Tujuh sebagai bagian dari wilayahnya.

Baca Juga: Bank Sumsel Babel Dilaporkan Nasabah ke Polisi dan OJK

Konflik kemudian muncul melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, yang justru memasukkan Pulau Tujuh ke dalam wilayah administrasi Kepri.

“Dari sinilah muncul klaim tumpang tindih antara dua provinsi atas satu pulau,” ujar Kemas seperti didengarkan dari dialog dengan RRI Pro 3, Kamis 3 Juli 2025.

Ia menilai, persoalan ini merupakan bentuk pertentangan antar undang-undang yang layak diuji di Mahkamah Konstitusi.

Kemas merujuk pada Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945 sebagai dasar kewenangan MK untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X