6. Provinsi Kalimantan Selatan hingga 31 Desember 2025
Terdapat potongan 25 persen PKB kendaraan pribadi dan 34,17 persen BBNKB hingga 31 Desember 2025 di Provinsi Kalimantan Selatan.
Tak hanya itu, ada pula pembebasan tunggakan dan denda. Syaratnya, cukup bayar pajak tahun berjalan.
7. Provinsi Kalimantan Utara hingga 31 Desember 2025
Di Kalimantan Utara, ada juga penghapusan denda dan tunggakan. Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2025.
Baca Juga: Adik JK Belum Ditahan tapi Hanya Dicegah ke Luar Negeri, Bareskrim Usut Dugaan TPPU
Dalam pelaksanaannya, warga hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP.
8. Provinsi Aceh hingga 31 Desember 2025
Aceh juga membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor hingga akhir 2025. Hal itu dituangkan dalam Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024.
9. Provinsi Bangka Belitung
Pemutihan PKB hingga akhir Oktober 2025. Pemprov menegaskan ini menjadi program pemutihan terakhir sesuai arahan Kemendagri.
10. Provinsi Sulawesi Tenggara hingga April 2026
Terakhir, Provinsi Sulawesi Tenggara yang melakukan pembebasan khusus tunggakan. Juga denda PKB 2024 untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.***