KONTEKS.CO.ID - Cek di sini daftar daerah mana saja di Indonesia yang gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor per Oktober 2025.
Ya, sejumlah daerah masih menggelar penghapusan denda pajak keterlambatan hingga bebas bea balik nama.
Setidaknya, masih ada sembilan provinsi yang membebaskan pemilik membayar denda atau pemutihan pajak kendaraan. Berikut daftarnya.
Baca Juga: Pulih dari Cedera, Maarten Paes Terbang ke Arab Saudi
1. Provinsi Banten hingga 31 Oktober 2025
Di Provinsi Banten, program pemutihan pajak diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Hal itu diputuskan melalui SK Gubernur No.286/2025 yakni, kendaraan keluaran sebelum 2025 bebas dari denda dan pajak tertunggak.
2. Provinsi DI Yogyakarta hingga 31 Oktober 2025
Di DI Yogyakarta, denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya juga digelar hingga 31 Oktober 2025.
3. Provinsi Lampung hingga 31 Oktober 2025
Baca Juga: 4 Teroris ISIS Dibekuk Densus 88! Ansharut Daulah Aktif Propaganda di Medsos: Dari Like jadi Bom
Provinsi ini memberikan kemudahan mutasi kendaraan dari luar daerah tanpa dikenakan pajak tahunan pertama.
4. Provinsi Papua Barat hingga 20 Desember 2025
Denda PKB dan pajak progresif di Papua Barat dibebaskan hingga 20 Desember 2025.
Kemudian, ada pula diskon 5 persen untuk wajib pajak taat.
Lalu, diskon 50 persen PKB kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25-40 persen untuk tunggakan PKB 4-5 tahun.
5. Provinsi Sulawesi Selatan hingga 31 Desember 2025
Provinsi Sulsel memberikan diskon PKB sebesar 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan hingga 50 persen untuk kendaraan dari luar provinsi hingga akhir tahun.