• Senin, 22 Desember 2025

Main Bulu Tangkis di Jalan Raya Didenda Polisi Rp140 Ribu, Ada-Ada Saja

Photo Author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 17:43 WIB
Penampakan sekelompok pria bermain bulu tangkis di jalan raya di Ho Chi Minh. (Istimewa)
Penampakan sekelompok pria bermain bulu tangkis di jalan raya di Ho Chi Minh. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Tiga pria di Ho Chi Minh City didenda karena memasang jaring bulu tangkis di jalan perumahan sehingga menghalangi lalu lintas.

Polisi di Binh Trung, yang sebelumnya termasuk Kota Thu Duc, mengeluarkan catatan pelanggaran pada Selasa 19 Agustus 2025 terhadap ketiga pria itu.

Mereka dikenai dakwaan “berolahraga secara ilegal di jalan raya.”

Baca Juga: Mau Akhiri Masa Lajang, Fajar Alfian Tolak Tema Bulu Tangkis di Prosesi Pernikahan

Ketiga pria itu didenda total VND225 ribu (sekitar Rp140 ribu).

Insiden ini terungkap setelah seorang pengemudi mobil merekam kelompok tersebut yang memblokir jalan di kawasan perumahan Van Minh.

Setelah itu pengemudi mobil melaporkannya ke pihak berwenang.

Baca Juga: Start Berat, India Ungkap Keyakinan Bisa Bersaing di Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2025

Pengemudi berusia 33 tahun itu mengatakan ia dihentikan para pria saat melintas di area tersebut.

Ketika ia turun untuk mengeluhkan kegiatan mereka menghalangi lalu lintas, seketika terjadi adu mulut.

Ia kemudian menyerahkan rekaman dashcam dari insiden itu kepada polisi.

Baca Juga: Herry IP Resah, Minta Malaysia Bersatu di Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2025, Ini Sebabnya

Saat diperiksa, para pria mengaku sering memasang jaring di depan rumah selama sekitar 40 menit pada pagi hari untuk bermain dengan tetangga.

Mereka mengklaim tidak menyadari bahwa aktivitas tersebut akan mengganggu lalu lintas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X