nasional

Polri Tegaskan Belum Ada Unsur Tindak Pidana di Kasus Pagar Laut Tangerang dan Bekasi

Kamis, 16 Januari 2025 | 00:22 WIB
Irjen Pol Mohammad Yassin menjelaskan status pagar laut di perairang Tangerang dan Bekasi. (Humas Polri)


KONTEKS.CO.ID - Mabes Polri telah memastikan pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, belum memenuhi unsur tindak pidana.

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Mohammad Yassin, mengatakan, pihak siap mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kalau terperlukan. Dukungan yang termaksud adalah membongkar pagar-pagar tersebut. Bukan hanya pagar laut di Tangerang, tapi juga di Bekasi.

“Sampai sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi,” ungkap Yassin, mengutip Rabu 15 Januari 2025.

Ia menambahkan, jika perkara pagar laut menciptakan gejolak sosial. Atau mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, tanpa diminta polisi tidak akan ragu langsung turun tangan.

Baca Juga: Gugat Hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya di MK, Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi Beber Bukti Penggabungan Suara 3 Paslon

Sementara Kepala Bakamla, Laksdya TNI Irvansyah, menilai, persoalan pagar laut bisa KKP selesaikan tanpa perlu melibatkan berbagai pihak.

“Kalau soal pagar laut, itu bukan tugas kita. Ini kewenangan KKP, dan saya yakin mereka mampu membereskan ini,” cetusnya seusai upacara HUT ke-19 Bakamla di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa 14 Januari 2025.

Bahkan Bakamla menilai polemik ini seharusnya tidak perlu menjadi perdebatan panjang. “Ini sebenarnya tidak sulit. Robohkan pagarnya, cari siapa yang memasang, selesai. Tidak perlu ramai-ramai,” tegasnya.

Baca Juga: Tips Mengandalkan Aplikasi Navigasi saat Liburan di Lokasi Entah-berantah

Irvansyah mengatakan, penting memerhatikan kesejahteraan warga pesisir. Nelayan sebagai elemen utama di kawasan pesisir wajib menjadi prioritas utama pemerintah sebelum membangun hal-hal lain.

“Yang perlu dibangun itu nelayannya dulu. Bereskan dulu masyarakatnya,” pungkas Irvansyah. ***

Tags

Terkini