“Dua jam (diperiksa),” katanya.
Baca Juga: Ketum Kadin Arsjad Rasjid Perintahkan Pengusaha Kembalikan Selisih PPN 12 Persen ke Konsumen
Seperti diketahui, Budi yang juga Ketua Umum Projo diperiksa oleh jajaran penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mandalami kasus judi online (judol) yang ternyata dibekingi belasan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (dulunya Kemenkominfo).
Pada kasus ini, desakan untuk memeriksa Budi Arie muncul karena para pegawai yang membekingi praktik judi online beraksi sejak Kominfo dipimpin Budi Arie.
Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Sebanyak 11 orang adalah oknum pegawai Komdigi.***