Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
KONTEKS.CO.ID - Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah sangat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus presidential threshold (PT) minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kalau seluruh partai politik yang telah menjadi pesarta pemilu bisa mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sendiri.
Yusril menyampaikan bahwa putusan MK merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat atau final and binding.
Baca Juga: Apa Presidential Threshold, Kini Sudah Dihapus MK
"Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding)," kata Yusril melalui keterangan tertulis pada Jumat, 3 Januari 2025.
Ditambahkan Yusril, seluruh pihak termasuk pemerintah harus mematuhi atau terikat dengan putusan MK. Karena itu, pemerintah menghormati putusan MK dan tidak dapat melakukan upaya hukum.
Dalam keterangan ini, Yusril menyinggung permohonan judicial review (JR) untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu. Setidaknya sudah lebih dari 30 kali dan baru dikabulkan sekarang ini.
Baca Juga: Breaking News, MK Putuskan Seluruh Partai Peserta Pemilu Bisa Usung Capres Sendiri
Yusril menambahkan, pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu dibanding putusan-putusan sebelumnya.