Kelompok peretas itu menyatakan, aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk "protes" terhadap putusan yang dianggap kontroversial dalam kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dan terdakwa lainnya.
Jaksa dipastikan mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis yang telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Hukuman terhadap Harvey dianggap terlalu ringan. Banding juga akan dilakuan terhadap terdakwa lain, Robert Indiarto, Suwito Gunawan, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Baca Juga: APBD Jakarta Tahun 2025 Capai Rp91,34 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah
Saat memberikan vonis para terdakwa, hakim dianggap tidak mempertimbangkan dampak perbuatan pelaku terhadap masyarakat Bangka Belitung.
“Hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung," katanya pada wartawan pada Jumat, 27 Desembar 2024.
Kejaksaan Agung menegaskan akan mendalami kasus peran majelis hakim yang memvonis Harvey Moies.
Pendalaman juga akan dilakukan pada kasus tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu sebelumnya didakwa atas penerimaan suap terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.***