"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," kata Trunoyudo.
Baca Juga: Ahok dan Anies Baswedan Siap Berikan Kejutan, Ada yang Sebut Soal Kesenangan
Hal ini, tambahnta, merupakan komitmen dan keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," tandasnya.
Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak langsung mengajukan banding dalam sidang KEPP tersebut.
Selain itu, seorang perwira menengah (Pamen) dengan jabatan Kasubdit juga disanksi PTDH dan langsung mengajukan banding.
"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," ujar Anam kepada wartawan, Rabu 1 Januari 2025.***