Barang-barang mewah yang disebutkan pemerintah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berapa. Misalnya, jet pribadi, kapal pesiar, hingga rumah mewah.
"Pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yatch, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," kata Prabowo
"Artinya untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN," ujar Prabowo lagi.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD Terkait Provokasi Tolak PPN 12 Persen
Prabowo merasa penting mengumumkan langsung mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait kebijakan tarif PPN sebesar 12%. Prabowo menyadari masih ada keragu-raguan di masyarakat terkait penerapan UU HPP ini.
Namun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025 belum juga terbit. Padahal aturan itu penting sebagai teknis perberlakuan kenaikan pajak.
Selain itu, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, mendapat penolakan luas dari masyarakat. Dengan resmi diumumkan tentang kenaikan pajak ini, diperkirakan akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa PPN yang lebih tinggi akan memberikan efek domino dan akan merugikan yang merugikan.***