nasional

Menteri Hukum Sebut Pemerintah Tidak Ada Maksud Bebaskan Koruptor

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:29 WIB
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait denda damai koruptor.

Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.

Supratman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.

 

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” katanya.***

Halaman:

Tags

Terkini