nasional

Divonis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Timah, Harvey Moeis Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 16:59 WIB
Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

KONTEKS.CO.ID - Pengusaha Harvey Moeis divonis penjara 6,5 tahun dan diharuskan membayar uang pengganti Rp210 miliar karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komunitas timah. Negara diperkirakan mengalami kerugiaan hingga Rp300 triliun dalam kasus ini.

 

Hakim Eko Aryanto juga menjatuhkan hukuman kepada Harvey Moeis untuk membayar denda Rp1 miliar, dan mengganti dengan kurungan 6 bulan penjara bila tidak dapat membayar.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.

Baca Juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Timah

Terkait dengan uang pengganti tersebut, hakim menyatakan bahwa harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, tapi jika tak mencukupi diganti 2 tahun kurungan.

 

 "Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim.

 

Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sempat Tak Menyesal Lindas dan Seret Suami, Melody Sharon Malah Liburan ke Bali Bareng Selingkuhan

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa Harvey dkk telah terbukti bersalah merugikan negara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Halaman:

Tags

Terkini