KONTEKS.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, kini tengah berhadapan dengan masalah hukum.
Feri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua pihak berbeda menyusul pernyataan pedasnya dalam acara diskusi bertajuk "Sebelum Pengamat Ditertibkan".
Laporan ini bermula dari kritik Feri yang menyinggung soal klaim swasembada pangan pemerintah yang dinilainya tidak berbasis data akurat.
Baca Juga: Modus 'Debt Collector' Bupati Tulungagung: Pejabat Ditagih Bak Utang Abadi!
Dilaporkan Atas Dugaan Penghasutan dan Hoaks
Pihak pertama yang melapor adalah seorang mahasiswa berinisial RMN pada Kamis (16/4/2026). RMN menuduh Feri melakukan penghasutan di muka umum.
Tak berhenti di situ, sehari kemudian, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani melalui Minta Ito Simamora juga melayangkan laporan serupa dengan tuduhan penyebaran berita bohong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa polisi telah menerima barang bukti berupa tangkapan layar dan rekaman video pernyataan Feri di media sosial.
“Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami akan mendalami fakta dari unggahan-unggahan itu,” ujar Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jumat, 17 April 2026.
LBH Tani Sebut Petani Resah
Minta Ito Simamora dari LBH Tani mengaku langkah hukum ini diambil karena pernyataan Feri dianggap memicu perpecahan.
Ia keberatan dengan penilaian Feri yang menyebut program swasembada pangan pemerintah sebagai kegagalan.
“Saat Feri Amsari mengatakan tidak swasembada, hal itu sangat meresahkan para petani. Pernyataan tersebut berpotensi memicu perpecahan antara petani dan pedagang di Tanah Air,” tegas Ito Simamora.
Feri Amsari: "Presiden Membohongi Publik secara Terang-terangan"
Di sisi lain, dalam forum yang videonya viral di akun @2045TV tersebut, Feri Amsari sebenarnya sedang menantang pemerintah untuk adu data.