KONTEKS.CO.ID - Siapa, sih, yang nggak ngereog kalau sisa kuota internet tiba-tiba raib padahal belum dipakai sampai habis?
Ternyata, keresahan warga digital ini sampai ke telinga Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026, Kamis 16 April 2026, Hakim MK M. Guntur Hamzah terang-terangan menyentil skema "kuota hangus" yang dijalankan operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, dan XL.
Baca Juga: QVC Bangkrut! Clarks dan Skechers Kena Dampak Utang Jutaan Dolar, Cek Progres Restrukturisasinya!
Guntur menilai, kuota internet adalah bentuk jasa yang seharusnya mengedepankan aspek keadilan bagi penggunanya.
Ia mempertanyakan transparansi dan kepastian hukum saat data yang sudah dibeli konsumen hilang begitu saja karena masa aktif berakhir.
Hak Milik Konser yang "Lenyap" Begitu Saja
Guntur mengingatkan para bos operator tentang Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Baca Juga: Bupati Malang Lantik Anak Kandung Jadi Kadis, PDIP: Etika Publik Dipertaruhkan!
Intinya, hak milik pribadi nggak boleh diambil secara sewenang-wenang.
Mengingat internet sekarang sudah jadi kebutuhan primer buat kerja sampai scrolling hiburan, skema ini dianggap kurang fair.
"Bagaimana nih kaitannya dengan tadi ya, data pulsa 1 gigabyte dia dianggaplah itu jasa, tapi kok belum habis sudah hilang?" kata Guntur.
"Di mana nih kepastian hukum yang adilnya nih," tegas Guntur di hadapan perwakilan operator.
Baca Juga: Bye Kuota Hangus? Cek Alasan Telkomsel, Indosat, dan XL Tolak Istilah Itu di Sidang MK!
Alasan Provider: "Ini Jasa Akses, Bukan Barang"
Di sisi lain, para penyedia jasa telekomunikasi punya pembelaan sendiri.