nasional

Terancam Hukuman Maksimal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Anggota BAIS TNI Bakal Hadir Langsung di Sidang

Kamis, 16 April 2026 | 16:50 WIB
Update kasus Andrie Yunus: 4 prajurit dari BAIS terancam hukuman 12 tahun penjara (X @KontraSupdates)

Adapun, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana kasus tersebut, pada Rabu, 29 April 2026 mendatang.

Sementara, Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, seluruh berkas telah diterima untuk diteliti lebih lanjut sebelum persidangan dimulai.

Baca Juga: Agung Winarno, Produser Film 'Sang Pengadil' Jadi Tersangka! Diduga Cuci Uang Zarof Ricar

"Kita akan gelar di Rabu, sidang perdana, Rabu tanggal 29 April 2026. Itu agendanya pembacaan surat dakwaan," sebutnya.

Fredy memastikan, sidang akan menghadirkan langsung empat orang terdakwa yakni, tiga perwira dan satu bintara, yaitu Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES.

Mereka bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

"Untuk terdakwa pasti dihadirkan nanti pada saat sidang pertama dan wajib hadir," tandas Fredy.***

 

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini